
Kerinci (MTsN 4 Kerinci) - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari senin dan kamis pada pukul 10.00 WIB mulai berlaku Februari 2025.

Tepat pukul 10.00 WIB seluruh Majlis guru, pegawai dan siswa/i MTsN 4 Kerinci melaksanakan ketentuan SE tersebut di ruang kelas dan ruang kerja masing-masing. Dengan sikap sempurna, mereka memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sesuai dengan pedoman diatas.

Tampak guru dan siswa di kelas serta para pegawai yang mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan sikap sempuran di ruang kerja mereka masing-maisng, senin (10/02).
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental. Dalam SE tersebut juga diatur bahwa ASN Kemenag memperdengarkan pembacaan naskah Pancasila di hari Selasa dan Jumat, Panca Prasetya KORPRI pada hari Rabu.
Kepala Madrasah Samsir, S.PdI menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat rasa kebangsaan dan semangat nasionalisme di instansi dibawah naungan Kementerian Agama. "Lagu Indonesia Raya diperdengarkan sebagai pernyataan rasa kebangsaan dan bagian dari memupuk rasa nasionalisme,†ujarnya.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku di lingkungan perkantoran Kementerian Agama, tetapi juga diterapkan di acara resmi oleh legislatif, instansi pemerintah lainnya, maupun BUMN. Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga mengatur tata cara pelaksanaannya. Setiap individu yang mendengar atau menyanyikan lagu Indonesia Raya diwajibkan berdiri tegak dengan sikap hormat sebagai bentuk penghormatan kepada simbol negara. (Em)
|
707x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...