
Kerinci (MTsN 4 Kerinci) - Persiapan penerapan ijazah elektronik atau E-Ijazah di Indonesia menunjukkan kemajuan signifikan menuju digitalisasi administrasi pendidikan. Mulai tahun ajaran 2024/2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memberlakukan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah. Kebijakan ini mewajibkan satuan pendidikan untuk mulai menggunakan E-Ijazah sebagai pengganti ijazah konvensional.
Proses menuju digitalisasi ini melibatkan beberapa tahapan penting di tingkat madrasah. Pihak madrasah melakukan verifikasi data siswa secara menyeluruh untuk memastikan seluruh informasi yang tercantum pada ijazah sudah benar dan sesuai. Selain itu, Dinas Pendidikan di berbagai daerah aktif melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah agar mereka siap menerapkan sistem baru ini.

Dengan sistem E-Ijazah, madrasah dapat mengunduh dan mencetak ijazah secara mandiri melalui sistem yang telah disediakan oleh kementerian. Proses pencetakan ini dilakukan tanpa biaya tambahan bagi siswa. Setiap ijazah akan dilengkapi dengan Nomor Ijazah Nasional (NIN) yang dihasilkan secara otomatis oleh sistem kementerian. Nomor ini bersifat unik dan dapat diverifikasi keasliannya.
Tanda tangan pada E-Ijazah dapat menggunakan dua metode, yaitu tanda tangan basah dengan stempel atau tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi madrasah dalam menyesuaikan proses administrasi sesuai kebutuhan dan kesiapan masing-masing. Seperti halnya di MTsN 4 Kerinci pencetakan E-ijazah telah rampung dilaksanakan, operator dan tim mengecek kembali E-ijazah siswa sebelum dibagikan nanti. E-ijazah tahun 2025 menggunakan tanda tangan basah dari kepala madrasah dan cap stempel madrasah langsung.

Kebijakan E-Ijazah bertujuan meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan ijazah. Dengan digitalisasi, diharapkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan semakin meningkat. Selain itu, penerapan E-Ijazah juga memudahkan pihak madrasah, wali murid, dan siswa dalam mengakses serta mengelola dokumen penting ini. Proses birokrasi yang sebelumnya memakan waktu kini dapat dipersingkat.
Dalam aturan baru ini, penahanan ijazah peserta didik secara tegas dilarang sesuai peraturan perundang-undangan. Jika terjadi kesalahan penulisan pada ijazah, dokumen tersebut tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan blangko baru. Kebijakan ini juga menegaskan pentingnya perlindungan data siswa untuk menjaga keaslian dan keakuratan ijazah, sekaligus mengurangi risiko pemalsuan.
Secara keseluruhan, penerapan E-Ijazah merupakan langkah besar dalam modernisasi administrasi pendidikan di Indonesia. Dengan persiapan yang matang dari operator madrasah dan tim terkait, diharapkan proses transisi menuju ijazah elektronik berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
Penulis dan Editor : Eka Mutia, S.Pd
|
71x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...