
Kerinci (MTsN 4 Kerinci) -Bulan suci Ramadan 1447 H / 2026 M, Keluarga Besar MTsN 4 Kerinci menyatakan kesiapan penuh untuk mengikuti dan menyukseskan keputusan bersama mengenai penetapan standar zakat fitrah dan fidyah di wilayah Kabupaten Kerinci.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu oleh Bupati Kerinci, Kementerian Agama Kabupaten Kerinci, MUI Kabupaten Kerinci, serta BAZNAS Kabupaten Kerinci.
Dalam pertemuan lintas sektoral tersebut, telah diputuskan besaran zakat fitrah yang disesuaikan dengan harga beras di pasaran saat ini, yang dibagi ke dalam beberapa kategori (Tinggi, Sedang, dan Rendah). Demikian pula dengan besaran nilai fidyah bagi umat Muslim yang memiliki uzur syar'i dalam menjalankan ibadah puasa. Berikut besaran zakat fitrah Ramadhan 1447 H /2026 M :
1. Zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter beras untuk 1 (satu) jiwa menurut jenis beras yang biasa di konsumsi oleh masing-masing wajib zakat fitrah ;
2. Zakat fitrah dengan uang tunai sebagai pengganti beras dengan harga sebagai berikut :
a. Beras jenis bermutu tinggi Rp. 50.000
b. Beras jenis bermutu sedang Rp. 35.000
c. Beras jenis bermutu rendah. Rp. 30.000
3. Menetapkan besaran nilai fidyah untuk wilayah kabupaten kerinci sebesar Rp. 30.000 per hari
Keputusan bersama ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi umat Islam di Kabupaten Kerinci dalam menunaikan kewajiban agamanya, sekaligus memastikan pendistribusian zakat tepat sasaran kepada para mustahik.
Kepala MTsN 4 Kerinci Bapak Samsir, S.PdI memberikan perhatian khusus terhadap hasil kesepakatan ini. Beliau menghimbau secara resmi kepada seluruh keluarga besar madrasah untuk mulai dari tenaga pendidik, staf tata usaha, hingga para siswa dan orang tua murid, untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kami mengimbau kepada seluruh keluarga besar MTsN 4 Kerinci agar dapat menunaikan zakat fitrah maupun fidyah sesuai dengan standar harga dan ketentuan yang telah diputuskan bersama oleh Pemerintah Daerah, Kemenag, MUI, dan BAZNAS. Mari kita jadikan momentum Ramadan ini untuk mensucikan diri dan peduli terhadap sesama melalui zakat yang sah menurut aturan," ujar Kepala MTsN 4 Kerinci.
Melalui bagian Tata Usaha dan kesiswaan, MTsN 4 Kerinci juga akan membantu mensosialisasikan rincian besaran zakat tersebut kepada seluruh warga madrasah agar tidak terjadi kekeliruan dalam penghitungan nilai zakat, baik dalam bentuk beras maupun uang tunai.
Dengan adanya keseragaman ini, diharapkan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan 1447 H di lingkungan MTsN 4 Kerinci dapat berjalan dengan tertib, khusyuk, dan penuh keberkahan.
Penulis : Eka Mutia, S.Pd
Kunjungi Media Sosial MTsN 4 Kerinci
Facebook : MTsN IV Kerinci
Instagram : mtsn_4kerinci
Tiktok : MTsN 4 Kerinci
Website : mtsn4kerinci.mdrsh.id
|
285x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...