
JAKARTA – Pemerintah secara tegas memberlakukan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan siaran langsung (live) di semua platform media sosial pribadi selama jam kerja berlangsung. Aktivitas live di media sosial dari akun personal hanya diperbolehkan apabila peruntukannya murni untuk mengelola akun resmi instansi pemerintah dalam rangka kedinasan atau pelayanan publik, Jumat (29/05/2026).
Langkah penegasan ini diambil guna menjaga produktivitas, profesionalitas, serta integritas abdi negara agar tetap fokus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tanpa terdistraksi oleh aktivitas digital pribadi.
Masuk Kategori Pelanggaran Disiplin dan Etika Profesi
Aktivitas menyiarkan diri secara langsung di media sosial saat jam kerja dinilai mencederai marwah korps ASN. Oleh karena itu, bagi setiap ASN yang melanggar ketentuan ini, tindakan tersebut dapat langsung dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika profesi yang serius.
Dasar hukum yang melandasi penerapan sanksi dan larangan ketat ini mengacu pada tiga regulasi utama negara, yaitu:
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Mengamanatkan asas profesionalitas dan kewajiban pegawai untuk setia pada tugas kedinasan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS): Mengatur kewajiban menaati ketentuan jam kerja dan fokus pada penyelesaian tugas pokok fungsi.
Surat Edaran (SE) Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021: Mengenai larangan penyalahgunaan media sosial yang berpotensi menurunkan produktivitas dan melanggar kode etik kedinasan bagi ASN.
Pengecualian Hanya untuk Publikasi Resmi Pemerintah
Pihak berwenang meluruskan bahwa larangan ini tidak bermaksud membatasi pemanfaatan teknologi digital, melainkan menertibkan ruang dan waktu penggunaannya. Jika aktivitas live tersebut dilakukan demi kepentingan sosialisasi program pemerintah, siaran pers, atau edukasi publik yang bersumber dan menggunakan akun resmi lembaga/instansi, maka hal tersebut justru sangat dianjurkan sebagai bagian dari keterbukaan informasi.
Sebaliknya, melakukan siaran langsung untuk konten pribadi, hiburan, jualan daring, ataupun interaksi non-dinas lainnya saat masih dalam koridor jam kerja akan ditindak secara administratif.
Imbauan dan Pengawasan di Tingkat Satuan Kerja
Menanggapi regulasi pusat ini, seluruh jajaran pimpinan instansi hingga unit terkecil di daerah—termasuk lembaga pendidikan dan tata usaha—diimbau untuk memperketat pengawasan internal terhadap perilaku digital para pegawainya. Penguatan literasi digital dan kode etik ASN harus terus digaungkan agar tidak ada lagi oknum yang abai terhadap aturan jam kerja.
"ASN adalah teladan bagi masyarakat. Setiap detik di jam kerja dibiayai oleh negara untuk melayani publik, sehingga sangat tidak etis jika waktu tersebut digunakan untuk urusan konten pribadi di media sosial. Mari kita jadikan regulasi ini sebagai pengingat untuk terus menjaga martabat profesi dengan bekerja penuh tanggung jawab dan integritas," ungkap perwakilan bidang penegakan disiplin pegawai.
Bagi oknum ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, tim penegak disiplin di masing-masing instansi tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemotongan tunjangan kinerja sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
|
1x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...