
Kerinci (MTsN 4 Kerinci) - Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu hak yang paling dinantikan oleh para tenaga pendidik yang telah bersertifikasi. Namun, di lapangan sering kali muncul pertanyaan dari para guru mengenai alasan mengapa waktu pencairan atau penyaluran TPG antara pegawai ASN (PNS & PPPK) dan Non-ASN sering kali tidak serentak atau berbeda waktu.
Menanggapi hal tersebut, pihak urusan kepegawaian dan administrasi madrasah memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Perbedaan waktu ini bukan menandakan adanya kendala atau pilih kasih, melainkan murni karena adanya perbedaan jalur administrasi dan mekanisme penyaluran anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Secara teknis, proses birokrasi keuangan negara membagi penyaluran TPG ke dalam dua skema utama:
1. TPG Bagi Guru ASN (PNS dan PPPK):
Penyaluran tunjangan ini dikelola melalui mekanisme APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang dialokasikan ke daerah atau dikoordinasikan secara vertikal. Prosesnya harus melewati beberapa tahapan birokrasi berjenjang, mulai dari verifikasi data kehadiran dan kelayakan, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), hingga akhirnya ditransfer ke rekening masing-masing guru.
2. TPG Bagi Guru Non-ASN (Honorer):
Tunjangan ini dikelola melalui mekanisme bantuan pemerintah (Bantuan Sosial/Insentif) langsung oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) KEMENDIKDASMEN atau dirjen terkait. Prosesnya diringkas langsung dari pusat ke bank penyalur, kemudian ditransfer langsung ke rekening guru yang bersangkutan setelah seluruh proses validasi data digital dinyatakan selesai 100 persen.
Meskipun jalurnya berbeda, titik awal dari kelancaran pencairan TPG kedua kategori guru ini berada di tangan guru itu sendiri. Kecepatan penerbitan SK (Surat Keputusan) pencairan sangat bergantung pada keabsahan data yang diinput.
"Kami mengimbau kepada seluruh bapak dan ibu guru, baik yang berstatus ASN maupun Non-ASN, untuk selalu memastikan bahwa data pribadi dan beban mengajar pada sistem Dapodik/EMIS, SIMTUN/SIMPATIKA, dan Info GTK selalu dalam keadaan valid dan mutakhir. Kesalahan satu digit angka atau kekurangan jam mengajar akan otomatis membuat sistem mengunci kelayakan tunjangan Anda," jelas bagian administrasi kepegawaian.
Dengan memahami adanya perbedaan mekanisme ini, para guru diharapkan dapat lebih maklum dan sabar dalam mengikuti proses pencairan yang sedang berjalan. Selama data administrasi di sistem dinyatakan valid dan sinkron, pemerintah menjamin hak-hak tunjangan seluruh profesi guru akan tetap disalurkan tepat pada waktunya.
Penulis : Eka Mutia, S.Pd
Kunjungi Media Sosial MTsN 4 Kerinci
Facebook : MTsN IV Kerinci
Instagram : mtsn_4kerinci
Tiktok : MTsN 4 Kerinci
Website : mtsn4kerinci.mdrsh.id
|
330x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...