
KERINCI — Memasuki awal bulan Oktober 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci diingatkan untuk segera melaksanakan kewajiban pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan III Tahun 2026.
Berdasarkan edaran resmi yang dikeluarkan, periode penilaian ini mencakup rentang waktu kinerja dari 1 Juli hingga 30 September 2026. Adapun batas akhir pengisian dan pelengkapan dokumen melalui aplikasi e-Kinerja ditetapkan paling lambat pada 15 Oktober 2026.
Para ASN diimbau agar tidak menunda-nunda pengisian hingga mendekati batas waktu akhir. Setiap pegawai diminta untuk segera melengkapi Rencana Aksi serta mengunggah Bukti Dukung pada aplikasi e-Kinerja sesuai dengan ketentuan dan target kinerja yang telah ditetapkan masing-masing.
Pihak kepegawaian menekankan prinsip tepat waktu, lengkap, dan sesuai target dalam pemenuhan laporan kinerja triwulanan ini. Melalui kedisiplinan pelaporan yang baik, diharapkan seluruh ASN Kankemenag Kerinci dapat terus mewujudkan tata kelola birokrasi dan kinerja yang tertib, terukur, serta memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik.
Penulis : Eka Mutia, S.Pd
Kunjungi Media Sosial MTsN 4 Kerinci
Facebook : MTsN IV Kerinci
Instagram : mtsn_4kerinci
Tiktok : MTsN 4 Kerinci
Website : mtsn4kerinci.mdrsh.id
WhatsApp Saluran : Media Center MTsN 4 Kerinci
YouTube : Media Center MTsN 4 Kerinci
|
12x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...