
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 4 KERINCI
NOMOR : 28 TAHUN 2025
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS KOMITE MADRASAH
PADA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 4 KERINCI
PERIODE 2025 - 2029
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 4 KERINCI
|
Menimbang |
|
a. Bahwa
untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan pada Madrasah Tsanawiyah Negeri 4
Kerinci perlu adanya pengurus Komite Madrasah berdasarkan prinsip
gotong-royong. b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf “a” perlu menetapka surat keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah
Negeri 4 Kerinci tentang penetapan Komposisi/Pengurus Komite Madrasah Pada
Madrasah Tsanawiyah Negei 4 Kerinci periode 2025-2029
|
|
Mengingat |
|
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemeritah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemeritah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2008 tentan Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4964); 4.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah; 5.
Keputusan Direktur Jendral
Pendidikan Islam Nomor 2913 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Struktur
Organisasi dan Pengelolaan Dana Komite Madrsah
|
|
Memperhatikan |
|
1.
Progran Kerja Madrasah Tsanawiyah
Negeri 4 Kerinci Tahun Pelajaran 2025/2026; 2.
Hasil Rapat Pembentukan Komite
Madrasah Tanggal 8 Juli 2025.
|
|
MEMUTUSKAN |
||
|
Menetapkan |
|
|
|
PERTAMA |
|
Menetapkan
Komposisi/Pengurus Komite Madrasah pada MTs Negeri 4 Kerinci periode 2025-2029 sebagaimana terlampir. |
|
KEDUA |
|
Komite Madrasah
melaksanakan tugas memberikan dukungan teknis secara mandiri dan professional dalam rangka
peningkatan mutu pendidikan madrasah di tingkat satuan pendidikan madrasah
secara mandiri. |
|
KETIGA |
|
Segala biaya yang timbul
akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Agama
RI. |
|
KEEMPAT |
|
Surat Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan
perubahan/perbaikan seperlunya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam penetapannya. |
Ditetapkan
di : Kerinci
Pada
Tanggal : 11 Agustus 2025

Kepala
Madrasah
SAMSIR,
S.PdI
NIP : 196912311990031014

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...