Selamat Datang di Website Resmi MTSN 4 Kerinci

Manajemen: Komite Madrasah


 

 

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 4 KERINCI

NOMOR : 28 TAHUN 2025

TENTANG

PENETAPAN PENGURUS KOMITE MADRASAH

PADA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 4 KERINCI

PERIODE 2025 - 2029

 

KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 4 KERINCI

 

Menimbang

 

a.   Bahwa untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan pada Madrasah Tsanawiyah Negeri 4 Kerinci perlu adanya pengurus Komite Madrasah berdasarkan prinsip gotong-royong.

b.   Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf “a” perlu menetapka surat keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 4 Kerinci tentang penetapan Komposisi/Pengurus Komite Madrasah Pada Madrasah Tsanawiyah Negei 4 Kerinci periode 2025-2029

 

Mengingat

 

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemeritah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemeritah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentan Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4964);

4.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;

5.   Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 2913 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Struktur Organisasi dan Pengelolaan Dana Komite Madrsah

 

Memperhatikan

 

1.   Progran Kerja Madrasah Tsanawiyah Negeri 4 Kerinci Tahun Pelajaran 2025/2026;

2.   Hasil Rapat Pembentukan Komite Madrasah Tanggal 8 Juli 2025.

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

 

 

PERTAMA

 

Menetapkan Komposisi/Pengurus Komite Madrasah pada MTs Negeri 4 Kerinci  periode 2025-2029 sebagaimana terlampir.

KEDUA

 

Komite Madrasah melaksanakan tugas memberikan dukungan teknis secara  mandiri dan professional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan madrasah di tingkat satuan pendidikan madrasah secara mandiri.

KETIGA

 

Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Bantuan  Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Agama RI.

KEEMPAT

 

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan/perbaikan seperlunya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

 

 

Ditetapkan di   : Kerinci

Pada Tanggal  : 11 Agustus 2025

Kepala Madrasah

 

 

 

 

 

SAMSIR, S.PdI

NIP : 196912311990031014




Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah