Selamat Datang di Website Resmi MTSN 4 Kerinci

Manajemen: Tata Tertib Madrasah


 TATA TERTIB DAN PERATURAN MADRASAH

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 4 KERINCI

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan karunia Ia dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan sebuah buku kecil yang kami beri judul ”Buku Saku Siswa” yang berisi tentang regulasi/aturan yang menjadi pedoman bagi siswa dalam bertindak dan berprilaku, baik di madrasah, dirumah ataupun dilingkungannya.

Dalam rangka mencapai Visi, Misi dan tujuan MTs Negeri 4 Kerinci diperlukan adanya suatu regulasi yang jelas yang dapat dijadikan pedoman bagi semua warga madrasah yang bersifat mengikat dalam kultur/budaya madrasah yang konduktif

Dengan adanya Tata Tertib dan Peraturan Madrasah ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan ketertiban dan tata krama siswa terhadap guru, karyawan dan sesama temannya, juga terhadap orang tuadan lingkungan keluarganya masing-masing.

Untuk itu maka kami mengharap saran dan masukan demi sempurnanya regulasi tentang kesiswaan, semoga Tata Tertib dan Peraturan Madrasah ini bermanfaat sebesar-besarnya untuk peningkatan mutu pendidikan di MTs Negeri 4 Kerinci.

Kerinci, Juli 2024

Waka Kasiswaan

TTD

JAMALUDDIN, S.PdI

NIP. 198010242022211004

 

VISI, MISI DAN TUJUAN MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 4 KERINCI

VISI :

Terwujudnya madrasah yang bersih dan berkualitas berlandaskan Iman dan Taqwa

MISI :

  1. Menciptkan lembaga pendidikan yang bersih, Islami, dan berkualitas
  2. Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif untuk mengoptimalkan potensi siswa
  3. Menciptakan suasana kondusif untuk keefektifan seluruh kegiatan madrasah
  4. Mengembangkan budaya kopetitif bagi pengangkatan prestasi siswa
  5. Mengutamakan kerjasama dalam menyelesaikan tugas kependidikan dan keguruan
  6. Melestarikan dan mengembangkan bidang olahraga, seni dan budaya
  7. Mengembangkan pribadi yang cinta tanah air dan bangsa

 

TUJUAN MADRASAH UNGGUL BERKARAKTER

  1. Madrasah unggul
  2. Menciptakan peserta didik yang unggul bidang akademik
  3. Meningkatnya hasil kelulusan peserta didik baik kuantitas dan kualitas
  4. Meningkatnya prestasi olimpiade peserta didik (Kabuapten/Kota, Provinsi dan Nasional)
  5. Menciptakan lingkungan madrasah yang berbahasa
  6. Menciptakan peserta didik yang mampu membaca kitab kuning
  7. Menciptakan peserta didik yang hafal Al-Quran 3 juz
  8. dan do’a ibadah harian
  9. Meningkatnya prestasi ekstrakurikuler peserta didik
  10. (Kota, Provinsi dan Nasional)

 

  1. Madrasah berkarakter
  2. Menumbuhkan karakter yang Islami secara nyata dalam kehidupan
  3. Menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa
  4. Membentuk karakter peserta didik yang peduli lingkungan
  5. Menghasilkan lingkungan Madrasah yang bersih dan asri
  6. Mewujudkan Madrasah ADIWIYATA
  7. Menghasilkan budaya disiplin dan budaya kerja yang berkualitas dan kompetit

 

TATA TERTIB SISWA

MTs NEGERI 4 KERINCI

  1. DASAR

Dalam rangka menegakkan Disiplin Sekolah di MTs Bukit Raya Pekanbaru maka dirasa perlu untuk membuat “Tata Tertib Khusus Lingkungan Sendiri” yang berlandaskan kepada :

  1. Undang-undang No.20 Thn 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah No.27 Thn 1990 tentang Pendidikan Nasional
  3. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sekolah Dalam Tata Tertib Peserta Didik dan Diberlakukan Bagi Siswa yang Melanggar Tata Tertib;
  4. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Standar Pendidikan Nasional
  5. Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar & Menengah No.129/C/Kep/N.8/89 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Kesiswaan SLTP/SLTA
  6. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud No.100/Kep/D/1991 tentang Pakaian Seragam Sekolah
  7. Permendiknas No. 13 tahun 2007 tentang Pengertian Tata tertib;
  8. Permendikbud No. 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
  9. Permendikbud No. 65 tahun 2013 tentang Standar Proses;
  10. Permendikbud No. 68 tahun 2013 tentang Krangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs
  11. Permendikbud No. 45 tahun 2014 tentang Seragam Peserta Didik;
  12. Permendikbud No. 53 tahun 2015 tentang Penilaian Pembelajaran;
  13. Musyawarah Guru dan Karyawan MTs Negeri 4 Kerinci tentang Tata Tertib Siswa.

 

  1. PENGERTIAN TATA TERTIB

Tata Tertib adalah segala peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di lingkungan MTs Negeri 4 Kerinci.

  • TUJUAN

Tata tertib siswa ini bertujuan untuk menumbuh kembangkan sikap mental yang disiplin, bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, untuk memperkuat kepribadian, mempertinggi budi pekerti, cinta bangsa dan tanah air serta menunjang prestasi bagi setiap siswa.

  1. HAK DAN KEWAJIBAN
  2. Hak Siswa
  3. Mendapatkan pelayanan pendidikan dan pengajaran dari madrasah
  4. Mengikuti kegiatan intra/ekstra yang diadakan oleh madrasah
  5. Menggunakan fasilitas madrasah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Kewajiban Siswa
    1. Melaksanakan tugas-tugas pendidikan dan pengajaran di madrasah/di luar Madrasah
  7. Melaksanakan peraturan serta tata tertib Madrasah dengan sebaik-baiknya
  8. Menghormati sesama siswa, guru dan karyawan
  9. Menghormati dan berbakti terhadap orang tua
  10. Hadir disekolah 10 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai
  11. Masuk kelas dengan tertib dan membaca doa pada jam pertama
  12. Mengikuti setiap kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan oleh Madrasah
  13. Berbahasa Indonesia yang baik dan benar slama berada dalam lingkungan Madrasah dan memberi salam awal dan akhir pelajaran berikutnya salam awal dan akhir pelajaran berikutnya.
  14. K-3 (Keamanan,Ketertiban dan Keindahan)
  15. Setiap Siswa wajib menjaga kebersihan kelas/alat-alat dan lingkungan Madrasah
  16. Setiap siswa wajib memelihara keamanan, ketertiban dan keindahan
  17. Setiap siswa harus menjaga hubungan yang harmonis dengan penuh rasa kekeluargaan dalam lingkungan MTs Negeri 4 Kerinci
  18. Setiap siswa wajib memelihara dan menjaga keutuhan gedung Madrasah, perabot dan peralatan belajar lainnya.

 

  1. TATA TERTIB DI TEMPAT/RUANGAN TERTENTU
    1. Mushalla
  2. Berdoa sebelum masuk dan akan keluar Mushalla
  3. Tidak dibenarkan membawa alas kaki ke dalam Musa
  4. Tidak boleh membawa makanan/minuman ke dalam Mushalla
  5. Bagi yang mempergunakan perlengkapan sholat (kain sarung / mukenah / sajadah), setelah selesai menggunakannya agar dikembalikan kembali seperti semula
  6. Tidak boleh ribut selama berada di dalam Mushalla
  7. Setelah berwudhu’ siswa harus langsung masuk ke dalam Mushalla
  8. Tidak dibenarkan tidur di dalam Mushalla
  9. Tidak boleh melakukan kegiatan selain dari kegiatan ibadah.
  10. Ke tempat ibadah membawa alas kaki masing-masing
  11. Harus membawa surat yasin sendiri saat membaca yasin bersama dan membawa al-qur’an sendiri pada saat baca al-qur’an di kel
  12. Menjaga kebersihan tempat wudhu dan WC

 

  1. Laboratorium
  1. Dalam ruangan
  • Siswa harus masuk ke laboraturium tepat pada waktunya
  • Siswa tidak memakai perhiasan apapun sewaktu di laboratutium, kecuali anting-anting bagi pelajar putri
  • Siswa tidak dibenarkan membawa makanan ke ruang laboraturium
  • Siswa harus menjaga kebersihan laboraturium
  1. Penggunaan Alat
  • Siswa dilarang menggunakan alat-alat dan bahan tanpa persetujuan dari guru pembimbing
  • Siswa memahami materi yang akan dipraktekkan
  • Alat yang pecah/rusak dikarenakan kelalaian siswa/kelompok sewaktu praktikum berlangsung, haruslah diganti oleh siswa/kelompok yang bersangkutan
  • Selesai praktikum alat-alat harus dikembalikan dalam keadaaan bersih dan lengkap

 

  1. Perpustakaan
  1. Peminjaman Buku
  • Setiap pengunjung diharuskan mengisi buku kunjungan
  • Siswa tidak dibenarkan membawa buku,tas dan memakai jaket/topi ke dalam ruangan
  • Pengunjung tidak dibenarkan ribut selama di dalam ruangan
  • Apabila ada kesulitan yang berkaitan dengan perpustakaan harap lapor kepada petugas
  • Dilarang mengotori, menyobek ataupun mencoret buku/majalah dan lain-lain
  • Setelah membaca/menggunakan bahan bacaan agar dikembalikan kembali ke meja petugas
  • Dilarang membawa makanan / minuman ke dalam perpustakaan
  • Tidak dibenarkan memakai sepatu/sandal
  1. Dalam Ruangan
  • Pada waktu meminjam buku haruslah memperlihatkan kartu anggota kepada petugas
  • Peminjaman maksimal 2 (dua) bahan bacaan
  • Waktu peminjaman hanya 3 (tiga) hari
  • Bagi siswa yang terlambat mengembalikan buku dikenakan denda Rp. 500,- (lima ratus rupiah) perhari untuk setiap bahan bacaan
  • Mengganti buku yang rusak/ hilang ( sesuai dengan harga buku tertsebut)

 

  1. Olahraga
  2. Siswa harus memakai pakaian olahraga sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  1. Bagi siswa yang terlambat hadir dilapangan olahraga harus melaporkan diri kepada piket
  2. Bagi siswa yang tidak bisa mengikuti atau berhalangan berolahraga harus menyerahkan surat keterangan dokter/pihak yang berwenang
  3. 10 (sepuluh) menit sebelum jam olahraga berakhir, siswa harus sudah kembali ke kelas untuk mengganti pakaian
  4. Setiap siswa harus memelihara sarana/prasarana olahraga dengan baik

 

 PAKAIAN & KERAPIAN

  1. Pakaian

Pakaian seragam Madrasah adalah salah satu cara menegakkan disiplin anak didik untuk menanamkan rasa solidaritas dan semangat tim. Dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah, pakaian seragam MTs Negeri Pekanbaru adalah sebagai berikut :

  1. Jadwal Pakaian
  • Senin : Seragam baju putih celana putih ( jilbab putih buat perempuan dan mamakai dasi dan kopiah buat laki- laki)
  • Selasa : Seragam putih celana / rok biru dongker (memakai dasi dan kopiah buat laki-laki )
  • Rabu : Seragam baju batik dan celana / rok biru dongker dan memakai kopiah bagi siswa laki-laki
  • Kamis : Seragam pramuka lengkap
  • Jum’at : Seragam muslim dan memakai kopiah bagi siswa laki-laki
  • Sabtu : Seragam olah raga
  1. Ketentuan Pakaian
    • Siswa laki-laki
  2. Memakai seragam berlengan pendek dan memakai singlet
  3. Memakai Celana panjang bagi laki-laki dengan ukuran lingkar kaki + 20 cm,
  4. Seragam sekolah harus mempunyai nama, lambang Madrasah, lokasi, lambang ikhlas beramal dan UK
  5. Siswa harus berpakaian rapi (baju dimasukkan ke dalam celana bagi siswa laki-laki)
  6. Sepatu berwarna hitam dan kaus kaki berwarna putih polos( sepanjang betis)
  7. Memakai ikat pinggang hitam (tidak boleh berkepala besar).
  8. Tidak memakai perhiasan selain jam tangan
  9. Memakai pakaian resmi Madrasah dan dasi
  10. Bahan dan bentuk pakaian harus sama dengan ketentuan Madrasah.
    • Siswa perempuan
  11. Baju seragam haruslah berlengan panjang dan tidak boleh digulung.
  12. Rok panjang hingga menutup mata kaki
  13. Seragam Madrasah harus mempunyai nama, lambang Madrasah, lokasi, lambang ikhlas beramal dan UK
  14. Sepatu berwarna hitam polos dan kaus kaki berwarna putih polos (sepanjang betis)
  15. Tidak memakai perhiasan yang berlebihan
  16. Penggunaan jilbab harus sampai menutupi dada dengan warna yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  17. Bagi siswi yang rambutnya melebihi bahu agar diikat/digulung sehingga tidak kelihatan
  18. Bahan dan bentuk pakaian harus sama dengan ketentuan madrasah

 

  1. Kerapian
  2. Setiap siswa laki-laki wajib memelihara dan mengatur rambutnya dengan rapi dan pantas (2 depan ,1 tengah,0 belakang dan samping).
  3. Setiap siswa wajib memelihara kukunya dengan rapi, bersih dan dilarang memanjangkan kuku serta memakai pewarna kuku ( kutek dan inai hitam)

JENIS DAN POIN PELANGGARAN TATA TERTIB

 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 4 KERINCI

TAHUN 2024

  1. PELANGGARAN RINGAN

No

Jenis Pelanggaran

Poin

1

Siswa terlambat masuk kelas, upacara, baca alqur’an, senam, dan sholat berjama’ah.

1

2

Siswa keluar kelas pada saat pertukaran jam pelajaran

1

3

Siswa menggunakan air kran tidak sebagaimana mestinya

1

 

4

Mengeluarkan baju dari celana bagi putra dan tidak memasukkan baju ke dalam rok bagi puteri

 

1

5

Siswa menerima tamu di Madrasah tanpa diketahui guru iket/satpam.

1

6

Makan-makan di dalam kelas selama jam pelajaran berlangsung

2

7

Siswa laki-laki yang bertindik, bercincin,berkalung, dan bergelang tangan/kaki.

2

8

Siswa perempuan yang memakai gelang kaki.

1

 

9

Siswa yang berada/bermain di area parkir duduk di atas kendaraan bermotor dan sejenisnya di area parkir.

 

1

 

10

Siswa melakukukan kegiatan yang tidak berhubungan dengan pelajaran di dalam kelas ( bermain bola, kartu, kelereng, karet dan dll)

 

2

11

Siswa mengganggu atau mengejek teman pada saat belajar dan diluar jam belajar

2

12

Siswa yang berkuku panjang, dan atau diwarnai (kutek) dan inai hitam

2

13

Siswa laki-laki yang berambut panjang,

2

14

Siswa yang memainkan alat-alat belajar tanpa tujuan,

2

15

Siswa yang tidak mengerjakan tugas dari madrasah/guru.

2

16

Siswa yang berteriak dengan suara keras, memekik, menjerit.

1

17

Siswa yang memasuki ruang majlis guru dan ruang tata usaha tidak ada keperluan

1

18

Siswa yang berurusan tidak menggunakan seragam Madrasah, maka tidak dilayani.

1

19

Siswa yang bermain-main/menganggu teman dalam pelaksanaan sholat dan waktu whudu’.

2

 

20

Siswa laki-laki yang memakai baju kaos

oblong, maka baju tersebut akan disita (tidak dikembalikan).

 

2

 

21

Siswa yang seragamnya tidak lengkap tanda pengenal seperti lambang ikhlas beramal, nama, lokasi.

 

2

22

Siswa yang tidak memakai peci dari hari senin, rabu dan jum’at dan hari-hari besar agama islam.

 

2

23

Siswa yang tidak memakai sepatu ke Madrasah

tanpa ada alasan yang mengharuskan tidak bisa memakai sepatu

 

2

24

Siswi yang memakai perhiasan berharga selain anting-anting dan asesoris berlebihan.

2

25

Siswa yang membawa bola ke Madrasah

2

26

Tidak mengikuti upacara dengan khidmat

2

27

Memakai topi atau jaket di Madrasah

1

28

Memakai kaos kaki sebatas mata kaki atau berwarna selain putih

1

29

Tidak memakai sepatu berwarna hitam polos

2

30

Siswa tidak pakai sepatu di lingkungan Madrasah kecuali pada waktu sholat

2

 

  1. PELANGGARAN SEDANG

No

Jenis Pelanggaran

Poin

1

Siswa kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya

4

2

Siswa tidak mengikuti salah satu kegiatan (upacara bendera, senam, kegiatan jum’at pagi).

4

3

siswa pulang sebelum waktunya (cabut) tanpa alasan tertentu.

5

4

Siswa tidak melaksanakan piket kelas.

4

5

Siswa mewarnai rambut.

5

6

Siswa yang mencoret-coret fasilitas Madrasah.

5

 

7

Siswa yang sengaja meninggalkan buku-buku pelajaran, baju olahraga atau seragam lainnya di kelas.

 

4

8

Siswa yang kedapatan duduk di atas bus kota/oplet dengan erseragam Madrasah.

4

 

9

Siswa tidak memakai seragam resmi yang ditentukan oleh madrasah kecuali dengan alasan yang dapat diterima

 

4

10

Siswa yang tidak memakai pakaian olahraga

sewaktu pelajaran olahraga dan SKJ.

5

 

11

Siswa yang sengaja menambah, merubah bentuk pakaian yang telah ditetapkan oleh madrasah, maka pakaian tersebut disita

 

5

12

Siswa tidak masuk tanpa keterangan (alfa)

4

13

Siswa yang memakai pakaian olahraga selain hari kamis dan pada pelajaran olahraga.

4

 

14

Siswa yang mencoret pakaian seragam Madrasah, maka pakaian tersebut disita dan dikembalikan setelah ada penggantinya.

 

4

 

  1. PELANGGARAN BERAT

No

Jenis Pelanggaran

Poin

1

Siswa terbukti berkata kotor, berperilaku kasar, dan menghina teman

10

2

 

 

Siswa yang membawa hand phone dengan fasilitas kamera, bluetooth, infra merah akan ditahan dan HP akan disita oleh pihak Madrasah, diproses serta dipanggil orang tua, membuat perjanjian di atas materai, jika terulang kembali HP akan disita dan tidak dikembalikan)

 

 

 

10

 

3

Siswa yang kedapatan merokok atau membawa rokok, atau memuat foto sedang merokok di medsos

 

10

4

Siswa membawa kendaraan bermesin ke Madrasah (Honda, vespa, mobil,dan lain-lain)

10

 

5

Siswa yang berkelahi di lingkungan Madrasah atau di luar madrasah dengan memakai identitas

Madrasah

 

10

6

Siswa yang memasuki ruang kepala Madrasah tanpa ada keperluan

10

7

Melompat pagar Madrasah

10

 

8

Siswa merusak tanaman, taman, kolam ikan, toga dan green house yang ada di lingkungan madrasah.

 

10

 

9

Bagi siswa yang terbukti merusak alat Madrasah, taman Madrasah, kendaraan orang lain di lingkungan Madrasah wajib mengantinya.

 

25

 

10

Siswa yang berdua-duaan dengan lawan jenis yang melakukan perbuatan amoral, norma agama dan sosial masyarakat

 

25

11

Bagi siswa laki-laki bertindik dan lebih dari satu bagi perempuan

25

12

siswa yang melakukan pencurian dan pengompasan

25

13

 Bermain/berkeliaran dan mengganggu pekarangan, rumah, kebun dan ladang  Masyarakat

25

14

Siswa yang melakukan pengancaman dan kekerasan

25

15

Siswa yang terlibat dalam geng motor

25

 

16

Siswa membawa teman luar Madrasah dengan tujuan tertentu (negatif), membawa senjata tajam, membuat keributan, perkelahian, pengompasan.

 

25

17

Siswa meminum minuman keras, menghisab lem, dan berjudi.

25

 

18

Siswa yang membawa buku komik, novel, majalah, fhoto, CD, memori card dan sebagainya yang bersifat pornografi

 

30

 

19

Siswa yang membuat dan atau memuat foto forno atau fulgar dirinya sendiri atau orang lain di medsos dan atau media lainnya

 

40

20

Siswa yang memuat tampilan tidak sesuai dengan karakter pendidikan di Medsos (upload) foto yang tidak sesuai norma seorang pelajar)

30

21

siswa mencemarkan nama baik Madrasah di lingkungan dan atau di luar Madrasah

30

22

Siswa melakukan penghinaan terhadap guru

30

 

23

Semua kejadian yang menyebabkan merusak nama guru, citra Madrasah, menghasut untuk mendemontrasi, mengeroyok guru.

 

40

 

24

Siswa menyimpan, membawa, memakai dan

mengedarkan obat terlarang seperti narkotika, sabu-sabu, ekstasi, dan sejenisnya.

 

40

25

Siswa yang bertato

40

26

Siswa yang melakukan pemerkosaan, perampokan dan pembunuhan, mutlak diberhentikan dan berurusan dengan pengadilan atau pihak terkait dan Madrasah tidak terlibat tentang masalah tersebut.

 

 

40

 

  1. PELANGGARAN KHUSUS

Siswa yang tidak mengikuti sholat fardu berjama’ah di lingkungan Madrasah dikenakan sanksi :

  1. Dipanggil orang tua/wali murid dan membuat perjanjian
  2. Siswa tidak sholat kenakan sanksi skorsing satu hari.
  3. Apabila siswa mendapatkan skorsing sampai 7 (tujuh) kali, maka siswa akan dikembalikan kepada orang tua/wali murid

(Proses dan sangsi pelanggaran khusus dilaksanakan oleh bagian keislaman.)

  1. SANGSI NILAI PELANGGARAN (NP) SISWA
  1. Setiap pelanggaran siswa akan dimasukkan ke dalam buku pembinaan siswa oleh piket/walikelas/guru dan bekerjasama dengan bagian kesiswaan. Dengan kategori :
  2. Nilai pelangaran (NP) 1 – 10 : teguran lisan / tertulis kepada siswa oleh guru, guru piket dan wali kelas serta Pemberitahuan I kepada orang tua/ wali murid oleh walikelas.
  3. Nilai pelangaran (NP) 10 – 25 : teguran lisan/ tertulis kepada siswa oleh guru, guru piket dan wali kelas serta Pemberitahuan II kepada orang tua/ wali murid oleh walikelas.
  4. Nilai pelangaran (NP) 25 – 50: Pembinaan terhadap siswa, Panggilan I kepada orang tua/wali oleh wali kelas dan membuat perjanjian I (tertulis) dengan walikelas dan dilakukan pembinaan oleh BK.
  5. Nilai pelangaran (NP) 50- 75 : Pembinaan terhadap siswa, Panggilan II kepada orang tua/wali murid dan membuat perjanjian II dengan walikelas dan kesiswaan setelah itu melaksanakan konprensi kasus bersama BK kemudian dilanjutkan Skorsing 3 hari
  6. Nilai pelangaran (NP) 75 – 90 : Pembinaan terhadap siswa, Panggilan III kepada orang tua / wali murid dan membuat perjanjian III ( terakhir) dengan walikelas dan kesiswaan (dengan mencantumkan materai 000 dan skorsing 7 hari. Dan Apabila siswa melanggar kembali, orangtua/wali murid bersedia menjemput siswa diketahui kepala Madrasah
  7. Nilai pelangaran (NP) 100, Panggilan kepada orang tua/ wali murid untuk pengembalian siswa oleh pihak madrasah.
  8. Ketentuan pelanggaran yang tidak tercantum dalam buku tata tertib ini akan di diputuskan berdasarkan musyawarah pihak terkait.

 

Catatan :

  • Nilai pelanggaran hanya berlaku satu tahun pelajaran.
  • Sesuatu hal yang belum termasuk kategori diatas, maka dilakukan suatu kebijakan/tindakan tegas dan yang bersipat mendidik. Seperti : meyiram bunga, membuang sampah, mencabut rumput, membersihkan WC, membersihkan mushalla, membawa tanah humus, bunga hidup, dan lain- lain.

 

 PENUTUP

Berdasarkan Tata tertib dan peraturan madrasah yang telah dibuat diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

  1. Merupakan salah satu program dari Wakamad Bidang Kesiswaan dalam membimbing siswa/i di madrasah menuju madrasah hebat bermartabat.
  2. Tata tertib dan peraturan madrasah ini disusun susuai hasil kesepakatan antara kepala madrasah bersama wakamad madrasah, majlis guru dan karyawan/i MTsN 4 Kerinci.
  3. Tata tertib dan peraturan madrasah ini dibuat sebagai acuan atau pegangan dalam menangani berbagai macam permasalahan siswa hingga peningkatan kualitas diri dan ketertiban di madrasah.
  4. Tata Tertib dan Peraturan Madrasah ini ditetapkan setelah ditandatangani oleh kepala madrasah dan berlaku sejak tahun ajaran 2024/2025 dimulai.
  5. Bagi pelanggar tata tertib dan peraturan madrasah akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang telah ditentukan.

Demikianlah tata tertib dan peraturan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

                                    

Mengetahui,

Kepala,

TTD

SAMSIR, S.PdI

NIP : 19691231 199003 1 014

 

Seleman,    Juli 2024

Waka Kesiswaan.

TTD

JAMALUDDIN, S.PdI

NIP : 198010242022211004

 


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah