
Kerinci (MTsN 4 Kerinci) - Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci No: B.39/Kk.05.01/1.3/Kp.07.6/01/2025 tertanggal 13 Januari 2025 terkait pemetaan jabatan manajerial dan non-manajerial tahun 2024. Dalam surat tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai pejabat fungsional maupun pelaksana diminta untuk mengisi data mandiri Pengukuran Indeks Profesionalitas (PIP) melalui aplikasi Smart ASN milik Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi. Pengisian data ini, merujuk pada Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang terdapat di Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) Kementerian Agama. Tujuan dari pengisian data PIP adalah untuk memetakan profesionalitas ASN serta mendukung proses evaluasi dan pengembangan karier yang berorientasi pada jabatan strategis di lingkungan Kementerian Agama.
Kepala MTsN 4 Kerinci Samsir, S.PdI segera menyelesaikan pengisian data PIP sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. ``Penyelesaian pengisian data PIP ini merupakan kewajiban administrasi sebagai ASN kementerian agama dan harus diselesaikan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Batas waktu pengisian data Tahap I Tahun 2024, untuk pejabat fungsional dan pelaksana sampai dengan tanggal 31 Januari 2025. Data PIP ini merupakan bagian penting dalam pemetaan kompetensi dan profesionalitas ASN.`` ungkapnya. (Em)
|
675x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...