
Kerinci (MTsN 4 Kerinci) - Guru dan pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di MTsN 4 Kerinci melakukan revisi periode Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai instruksi dari Kementerian Agama (Kemenag). Kegiatan revisi ini dilakukan sesuai dengan adanya perubahan kebijakan dari pusat terkait penyusunan dan penilaian sasaran kinerja pegawai (SKP) PPPK tahap I. Dimana periode SKP semula berdasarkan SPMT Juni diirevisi menjadi periode SKP berdasarkan TMT yaitu Maret.
Revisi SKP ini merupakan tindak lanjut dari arahan resmi Kemenag yang meminta penyesuaian periode penilaian kinerja pegawai. Langkah ini diambil untuk menghindari disparitas data dan memastikan kesesuaian administrasi kepegawaian dikemudian hari.
Menurut pihak madrasah, proses revisi dilakukan dengan koordinasi antara kepala madrasah, bagian tata usaha, serta seluruh guru dan pegawai PPPK. Mereka bersama-sama memeriksa dan memperbarui dokumen SKP agar sesuai dengan instruksi yang telah diberikan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data serta mendukung kelancaran proses penilaian kinerja pegawai di lingkungan madrasah.
Kepala MTsN 4 Kerinci Bapak Samsir, S.PdI menyampaikan apresiasi atas kekompakan para guru dan pegawai dalam menindaklanjuti instruksi Kemenag. Ia berharap, dengan pembaruan SKP ini, kinerja pegawai dapat semakin terukur dan profesional sesuai harapan pemerintah.
Revisi SKP merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan pendidikan di MTsN 4 Kerinci. Dengan penyesuaian ini, diharapkan seluruh pegawai dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal, serta mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Penulis dan editor : Eka Mutia, S.Pd
|
79x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...