
Kerinci (MTsN 4 Kerinci) - Dalam rangka tertib administrasi kepegawaian dan percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintahan, seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diimbau untuk segera melengkapi skor Document Management System (DMS). Pengisian dan pemutakhiran data ini dilakukan secara mandiri melalui akun MyASN masing-masing pegawai.
Langkah ini bersifat sangat krusial karena pemenuhan dokumen pada DMS akan menjadi basis utama dalam mendukung kelancaran proses verifikasi data kepegawaian serta penilaian kinerja berkala tanpa adanya kendala administratif di masa mendatang.

Para pegawai diharapkan mempersiapkan dokumen dalam bentuk digital dengan saksama. Berikut adalah daftar 10 dokumen utama yang wajib diunggah ke dalam sistem:
1. DRH : Daftar Riwayat Hidup terbaru.
2. Pertek NIPPPK : Surat Pertimbangan Teknis NIPPPK.
3. SK CPPPK : Surat Keputusan Calon PPPK.
4. SK PPPK : Surat Keputusan PPPK.
5. SPRP : Surat Pernyataan Rumpun Pendidikan.
6. Diklat : Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan yang pernah diikuti.
7. Kontrak/Perjanjian Kerja : Dokumen Perjanjian Kerja PPPK yang sah.
8. Pendidikan : Ijazah asli dan Transkrip Nilai.
9. Penghargaan : Piagam atau Sertifikat Penghargaan (jika ada).
10. SKP : Sasaran Kinerja Pegawai.
Untuk menghindari penolakan sistem atau kegagalan validasi oleh tim verifikator BKN, seluruh PPPK wajib mematuhi tiga ketentuan utama berikut:
1. Format File yang Sesuai: Pastikan jenis dan ukuran file dokumen (seperti PDF atau JPEG) sudah sesuai dengan regulasi teknis yang tertera pada platform MyASN.
2. Kualitas Dokumen (Resolusi): Dokumen hasil pemindaian (scan) harus terlihat jelas, tidak terpotong, tidak buram, dan mudah dibaca. Dokumen yang buram dapat menghambat proses verifikasi nilai DMS.
3. Lokasi Unggah yang Tepat: Pastikan seluruh file dimasukkan secara khusus melalui Menu DMS di dalam aplikasi MyASN, bukan pada menu data riwayat lainnya
Pihak kepegawaian mengingatkan agar para pegawai tidak terburu-buru dalam mengirimkan data. Sebelum menekan tombol submit akhir, lakukan pengecekan ulang (re-crosscheck) terhadap kesesuaian nama dokumen dan kolom unduhan. Pastikan informasi yang diberikan sepenuhnya valid, lengkap, dan sesuai dengan fakta fisik dokumen.
Kerja sama dan kedisiplinan seluruh rekan-rekan PPPK dalam mempercepat pengisian DMS ini akan sangat menentukan kelancaran layanan kepegawaian secara nasional. Mari segera login ke akun MyASN Anda dan lengkapi datanya hari ini!
Penulis : Eka Mutia, S.Pd
Kunjungi Media Sosial MTsN 4 Kerinci
Facebook : MTsN IV Kerinci
Instagram : mtsn_4kerinci
Tiktok : MTsN 4 Kerinci
Website : mtsn4kerinci.mdrsh.id
|
436x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...